Senin, 31 Oktober 2011

pancasila sebagai idiologi terbuka

Standar Kompetensi :




1.      Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila sebagai ideologi terbuka.









Kompetensi Dasar :




1.1. Mendeskripsikan Pancasila sebagai ideologi terbuka.




1.2. Menganalisis Pancasila sebagai sumber nilai dan paradigma pembangunan.




1.3. Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila sebagai ideologi terbuka.






No
Asal Daerah
Nilai-nilai/Ungkapan Yang Berkembang
Keterangan

1
Jawa
a.      tepo seliro (tenggang rasa),
Adanya konsep hu-manitas yang sudah menjiwai bangsa Indonesia.

b.      sepi ing pamrih rame ing gawe (mau bekerja keras tanpa pamrih),

c.       gotong royong (berat ringan ditanggung bersama)

2
Minangkabau
1)      Bulat air oleh pembuluh, bulat kata oleh mufakat
Konsep sovereinitas.

2)      Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah
Konsep religiositas

c.       Penghulu beraja ke mufakat, mufakat beraja pada kebenaran.
Konsep humanitas

3
Minahasa
a.      Pangilikenta waja si Empung si Rumer reindeng rojor (Sekalian kita maklum bahwa yang memberikan rahmat yakni Tuhan Yang Maha Esa)
Konsep religiositas

b.      Tia kaliuran si masena impalampangan (Jangan lupa kepada “Dia” yang memberi terang.
Konsep religiositas

4
Lampung
§         Tebak cotang di serambi, mupakat dilemsesat (Simpang siur di luar, mufakat di dalam balai).
Konsep sovereinitas.

5
Bolaang Mangondow
§         Na’buah pinayung (Tetap bersatu dan rukun).
Konsep nasionalitas/ persatuan

6
Madura
§         Abantal sadat, sapo’iman, payung Allah (Iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa)
Konsep religiositas

7
Bugis/ Makasar
§         Tak sakrakai allowa ritang ngana langika (Matahari tak akan tenggelam di tengah langit).
Konsep religiositas

8
Bengkulu
§         Kalau takut dilambur pasang, jangan berumah di pinggir pantai.
Konsep humanitas

9
Maluku
§         Kaulete mulowang lalang walidase nausavo sotoneisa etolomai kukuramese upasasi netane kwelenetane ainetane (Mari kita bersatu baik dilaut maupun di darat untuk menentang kezaliman).
Konsep humanitas dan persatuan

10
Batak (Manda-iling)
§         Songon siala sampagul rap tuginjang rap tu roru (Berat sama dipanggul, ringan sama dijinjing).
Konsep persatuan dan kebersamaan

11
Batak (Toba)
§         Sai masia minaminaan songon lampak ni pisang, masitungkol tungkolan songon suhat dirobean (Biarlah kita bersatu seperti batang pisang dan mendukung seperti pohon tales di kebun).
Konsep persatuan


















tanya donk









1. pentingkah adanya rumusan definitif pancasila? mengapa?




2.pentingkah pacasila sebagai ideologi negara? mengapa?






















BAB I
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA



Standar Kompetensi :
1.      Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila sebagai ideologi terbuka.
 Kompetensi Dasar :
1.1. Mendeskripsikan Pancasila sebagai ideologi terbuka.
1.2. Menganalisis Pancasila sebagai sumber nilai dan paradigma pembangunan.
1.3. Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila sebagai ideologi terbuka.


A.   PENDAHULUAN
Pemahaman mendalam terhadap latar belakang historis, dan konseptual tentang Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bagi setiap warga negara, merupakan suatu bentuk kewajiban sebelum kita dapat melaksanakan nilai-nilainya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kewajiban tersebut merupakan konsekuensi formal dan konsekuensi logis dalam kedudukan kita sebagai warga negara. Karena kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara (Filsafat Negara), maka setiap warga negara wajib loyal (setia) kepada dasar negaranya.
Perjalanan hidup suatu bangsa sangat tergantung pada efektivitas penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai dasar negara merupakan dasar dalam mengatur penyelenggaraan negara disegala bidang, baik bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya dan hankam. Era global menuntut kesiapan segenap komponen bangsa untuk mengambil peranan sehingga dampak negatif yang kemungkinan muncul, dapat segera diantisipasi.
Kesetiaan, nasionalisme (cinta tanah air) dan patriotisme (kerelaan berkorban) warga negara kepada bangsa dan negaranya dapat diukur dalam bentuk kesetiaan (loyalitas) mereka terhadap filsafat negaranya yang secara formal diwujudkan dalam bentuk Peraturan perundang-undangan (Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang, dan Peraturan Perundangan lainnya). Kesetiaan warga negara tersebut akan nampak dalam sikap dan tindakan, yakni menghayati, mengamalkan dan mangamankan. Kesetiaan ini akan semakin mantap jika mengakui dan meyakini kebenaran, kebaikan dan keunggulan Pancasila sepanjang masa.
Pancasila dalam kedudukannya sebagai Ideologi negara, diharapkan mampu menjadi filter dalam menyerap pengaruh perubahan jaman di era globalisasi ini. Keterbukaan ideologi Pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual. Suatu ideologi negara, merupakan hasil refleksi manusia berkat kemampuanya mengadakan distansi (menjaga jarak) terhadap dunia kehidupannya. Antara keduanya, yaitu ideologi dan kenyataan hidup masyarakat terjadi hubungan dialektis, sehingga berlangsung pengaruh timbal balik yang terwujud dalam interaksi yang disatu pihak memacu ideologi makin realistis dan dilain pihak mendorong masyarakat makin mendekati bentuk yang ideal. Ideologi mencerminkan cara berfikir masyarakat, namun juga membentuk masyarakat menuju cita-cita.

B.   PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA

1.     Pancasila Kesepakatan Bangsa Indonesia
Sebelum pembahasan lebih lanjut tentang Pancasila sebagai idelogi terbuka, terlebih dahulu yang harus kita pahami adalah bahwa “Pancasila telah menjadi kesepakatan bangsa Indonesia” sejak berdirinya Negara (Proklamasi) Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945. Dengan demikian, siapapun yang menjadi warga negara Indonesia hendaknya menghargai dan menghormati kesepakatan yang telah dibangun oleh para pendiri negara (founding fathers) tersebut dengan berupaya terus untuk menggali, menghayati dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila yang sila-silanya diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, telah menjadi kesepakatan nasional sejak ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945, dan akan terus berlanjut sepanjang sejarah Negara Republik Indonesia. Kesepakatan tersebut merupakan perjanjian luhur atau kontrak sosial bangsa yang mengikat warga negaranya untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan semestinya.
 
Untuk membuktikan bahwa Pancasila merupakan hasil kesepakatan bangsa Indonesia dengan legalitas yang kuat, kiranya perlu dilengkapi dengan justifikasi yuridik, filsafat dan teoritik serta sosiologik dan historik.

Justifikasi Juridik
Bangsa Indonesia telah secara konsisten untuk selalu berpegang kepada Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana telah diamanatkan adanya rumusan Pancasila ke dalam undang-undang dasar yang telah berlaku di Indonesia dan beberapa Ketetapan MPR Republik Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
................ dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Konstitusi Republik Indonesia Serikat (1949)
.................... Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk republik federasi, berdasarkan pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial. ....................................

Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (1950)
.................... Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk republik-kesatuan, berdasarkan pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial, untuk mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan, perdamaian dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia Merdeka yang berdaulat sempurna.

Ketetapan MPR RI No.XVII/MPR/1998 tentang HAK ASASI MANUSIA
Pasal 2
Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hak Asasi Manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Ketetapan MPR RI No.V/MPR/2000 tentang PEMANTAPAN PERSATUAN DAN KESATUAN NASIONAL
Arah Kebijakan
(2)   Menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara yang terbuka dengan membuka wacana dan dialog terbuka di dalam masyarakat sehingga dapat menjawab tantangan sesuai dengan visi Indonesia masa depan.

Ketetapan MPR RI No.V/MPR/2000 tentang PEMANTAPAN PERSATUAN DAN KESATUAN NASIONAL
Pengertian
Etika kehidupan berbangsa merupakan rumusan yang bersumber dari ajaran agama, khususnya yang bersifat, universal, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila sebagai acuan dasar dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa.
 

Justifikasi Teoritik - Filsafati
Yaitu merupakan usaha manusia untuk mencari kebenaran Pancasila dari sudut olah pikir manusia, dari konstruksi nalar manusia secara logik. Pada umumnya olah pikir filsafati dimulai dengan suatu aksioma, yakni suatu kebenaran awal yang tidak perlu dibuktikan lagi, karena hal tersebut dipandang suatu kebenaran yang hakiki. Para pendiri negara dalam membuktikan kebenaran Pancasila dimulai dengan suatu aksioma bahwa :”Manusia dan alam semesta ini adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dalam suatu partalian yang selaras atau harmoni”. Aksioma ini dapat ditemukan rumusannya dalam Pembukaan UUD 1945 pada aline kedua, keempat dan pasal 29, sebagai berikut :
Alinea Kedua,
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Alinea Keempat,
............, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, .................

Pasal 29 ayat (1)
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
 
Justifikasi Sosiologik – Historik
Menurut penggagas awal (Ir. Soekarno), bahwa Pancasila digali dari bumi Indonesia sendiri dan dikristalisasikan dari nilai-nilai yang berkembang dalam kehidupan rakyat Indonesia yang beraneka ragam. Nilai-nilai tersebut dapat diamati pada kelompok masyarakat yang tersebar di seluruh Indonesia yang dalam implementasinya sangat disesuaikan dengan kultur masyarakat yang bersangkutan. Dengan demikian, nampak jelas bahwa sesungguhnya Pancasila telah menjadi living reality (kehidupan nyata) jauh sebelum berdirinya negara republik Indonesia. Beberapa contoh nilai-nilai Pancasila yang telah berkemang di dalam kehidupan masyarakat antara lain :
No
Asal Daerah
Nilai-nilai/Ungkapan Yang Berkembang
Keterangan
1.
Jawa
a.      tepo seliro (tenggang rasa),
b.      sepi ing pamrih rame ing gawe (mau bekerja keras tanpa pamrih),
c.       gotong royong (berat ringan ditanggung bersama)
Adanya konsep hu-manitas yang sudah menjiwai bangsa Indonesia.
2.
Minangkabau
1)      Bulat air oleh pembuluh, bulat kata oleh mufakat
Konsep sovereinitas.
2)      Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah
Konsep religiositas
c.       Penghulu beraja ke mufakat, mufakat beraja pada kebenaran.
Konsep humanitas
3.
Minahasa
a.      Pangilikenta waja si Empung si Rumer reindeng rojor (Sekalian kita maklum bahwa yang memberikan rahmat yakni Tuhan Yang Maha Esa)
Konsep religiositas
b.      Tia kaliuran si masena impalampangan (Jangan lupa kepada “Dia” yang memberi terang.
Konsep religiositas
4.
Lampung
§         Tebak cotang di serambi, mupakat dilemsesat (Simpang siur di luar, mufakat di dalam balai).
Konsep sovereinitas.
5.
Bolaang Mangondow
§         Na’buah pinayung (Tetap bersatu dan rukun).
Konsep nasionalitas/ persatuan
6.
Madura
§         Abantal sadat, sapo’iman, payung Allah (Iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa)
Konsep religiositas
7.
Bugis/ Makasar
§         Tak sakrakai allowa ritang ngana langika (Matahari tak akan tenggelam di tengah langit).
Konsep religiositas
8.
Bengkulu
§         Kalau takut dilambur pasang, jangan berumah di pinggir pantai.
Konsep humanitas
9.
Maluku
§         Kaulete mulowang lalang walidase nausavo sotoneisa etolomai kukuramese upasasi netane kwelenetane ainetane (Mari kita bersatu baik dilaut maupun di darat untuk menentang kezaliman).
Konsep humanitas dan persatuan
10.
Batak (Manda-iling)
§         Songon siala sampagul rap tuginjang rap tu roru (Berat sama dipanggul, ringan sama dijinjing).
Konsep persatuan dan kebersamaan
11.
Batak (Toba)
§         Sai masia minaminaan songon lampak ni pisang, masitungkol tungkolan songon suhat dirobean (Biarlah kita bersatu seperti batang pisang dan mendukung seperti pohon tales di kebun).
Konsep persatuan

Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, jelaslah bahwa bagi bangsa Indonesia tidak perlu diragukan lagi tentang kebenaran Pancasila sebagai dasar negara, ideologi nasional maupun pandangan hidup bangsa dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Hal ini terbukti setelah kita analisis dari sudut justifikasi yuridik, filsafati dan teoritik serta sosiologik dan historik. Untuk itu, semakin jelaslah bahwa Pancasila merupakan kesepakatan bangsa, suatu perjanjian luhur yang memiliki legalitas, kebenaran dan merupakan living reality yang selama ini telah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Berdasarkan sudut pandang justifikasi filsafati dan teoritik inilah bangsa Indonesia yang memiliki beraneka ragam suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) mampu hidup berdampingan secara damai, rukun dan sejahtera dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika serta dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai perwujudan tersebut, maka bangsa Indonesia dikenal oleh bangsa-bangsa manca negara sebagai bangsa yang memiliki sifat khas kepribadian (unik) antara lain : ramah tamah, religius, suka membantu sesama (solideritas), dan mengutamakan musyawarah mufakat.


Pengertian Pancasila
Dalam rangka lebih memahami tentang Pancasila sebagai idelogi terbuka, maka perlu dijelaskan lebih dahulu apa itu Pancasila. Banyak tokoh nasional yang telah merumuskan konsep Pancasila sesuai dengan sudut pandang masing-masing. Namun jika dicermati,  secara umum definisi konsep tersebut relatif sama. Berikut adalah beberapa pengertian tentang Pancasila yang dikemukakan oleh para ahli.
a.      Muhammad Yamin.
Pancasila berasal dari kata Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik.  Dengan demikian Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman  atau  aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.

b.      Ir. Soekarno
Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas  lagi, yakni falsafah bangsa  Indonesia.

c.       Notonegoro
Pancasila adalah Dasar Falsafah Negara Indonesia. Berdasarkan pengertian ini dapat disimpulkan Pancasila pada hakikatnya merupakan dasar falsafah dan  Ideologi negara yang diharapkan menjadi pendangan hidup bangsa Indonesia  sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.

d.      Berdasarkan Terminologi.
Pada 1 juni 1945, dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUKI), Pancasila yang memiliki arti lima asas dasar  digunakakn oleh Presiden Soekarno untuk memberi nama pada lima prinsip dasar negara Indonesia yang diusulkannya. Perkataan tersebut dibisikan oleh temannya seorang ahli bahasa yang duduk di samping Ir. Soekarno, yaitu  Muhammad Yamin.
Pada tanggal, 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia merdeka dan keesokan harinya (18 Agustus 1945)    salah satunya disahkan           Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang di dalamnya memuat isi rumusan lima prinsip dasar negara yang diberi nama Pancasila. Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan dijadikan istilah yang sudah umum.






Description: http://htmlimg1.scribdassets.com/hwisj8cqb4hvkg0/images/3-6c83f92fbd/000.png
5. Kesadaran adanya tenggang rasa, tepa selira, sebagai semangat kekeluargaan
dan kebersamaan, hormat menghormati dan memelihara persatuan kesatuan
Nilai kerohanian yang terkandung dalam sila Pancasila :
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
a. Keyakinan terhadap Tuhan YME
b. Ketaqwaan terhadap Tuhan YME, menjalankan perintah dan menjauhi
larangan Nya
c. Nilai sila pertama meliputi dan menjiwai sila lainnya (II,III,IV,V)
2. Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab
a. Pengakuan terhadap harkat dan martabat manusia
b. Perlakuan adil terhadap sesama manusia
c. Dengan adanya daya cipta, rasa, karsa dan keyakinan (beradab), manusia
memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pada hewan
d. Nilai sila kedua meliputi dan menjiwai sila lainnya (I,III,IV,V)
3. Sila Persatuan Indonesia
a. Persatuan bangsa Indonesia dengan tidak membedakan suku, agama, ras
maupun golongan
b. Bangsa Indonesia adalah persatuan suku-suku yang mendiami wilayah
Indonesia
c. Bhinneka Tunggal Ika artinya pengakuan terhadap keragaman komposisi
masyarakat Indonesia baik dari suku bangsa, kebudayaan dan agama
d. Nilai sila ketiga meliputi dan menjiwai sila lainnya (I,II,IV,V)
4. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan / perwakilan
a. Kedaulatan negara berada ditangan rakyat
b. Pemimpin kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi dengan
akal sehat dan hati nurani yang luhur
c. Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat yang
mempunyai hak dan kewajiban yang sama
d. Musyawarah mufakat
e. Nilai sila keempat meliputi dan menjiwai sila lainnya (I,II,III,V)
5. Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
a. Keadilan sosial bagi masyarakat dan rakyat Indonesia
b. Keadilan meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan
hankam
c. Cita-cita masyarakat yaitu adil dan makmur, materiil spiritual yang
merata bagi seluruh rakyat Indonesia
d. Keseimbangan antara hak dan kewajibanserta menghormati hak orang
lain
e. Cinta akan kemajuan pembangunan
f. Nilai sila kelima meliputi dan menjiwai sila lainnya (I,II,III,IV)
F. PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN
Pancasila sebagai paradigma pembangunan berarti kegiatan atau usaha terencana bangsa Indonesia yang terus menerus dan berkesinambungan utnuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik berdasarkan kerangka berfikir Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup.
Pembangunan berdasarkan kerangka berpikir Pancasila bertujuan mewujudkan
tujuan nasional sebagaimana tetulis dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV
Pembangunan berdasarkan paradigma Pancasila membutuhkan modal pembangunan
antara lain :
1. Kemerdekaan dan kedaulatan bangsa Indonesia
Modul Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XII
3
Description: http://htmlimg2.scribdassets.com/hwisj8cqb4hvkg0/images/4-059f8a465e/000.png
2. Kedudukan geografis yang terletak pada posisi silang dunia
3. Sumber kekayaan alam
4. Jumlah penduduk
5. Modal rohani dan mental
6. TNI dan POLRI
7. Modal budaya bangsa
8. Potensi efektif abngsa
G. SIKAP POSITIF TERHADAP NILAI PANCASILA
1. Mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari
2. Menjaga kemurnian Pancasila
3. Melindungi Pancasila dari berbagai ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar
4. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
H.SIKAP POSITIF YANG SESUAI DENGAN PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
1. Kesediaan segenap komponen masyarakat untuk aktif mengungkapkan pemehaman mengenai Pancasila. Jadi Pancasila perlu diangkat dalam dialog publik
2. Kesediaan segenap komponen bangsa menjadikan nilai-nilai Pancasila makin tampak nyata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehari – hari. Berarti mewujudkan Pancasila sebagai kenyataan sejarah
Modul Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XII
4
BAB II
SISTEM PEMERINTAHAN
STANDAR KOMPETENSI :
2.Mengevaluasi berbagai sistem pemerintahan
KOMPETENSI DASAR :
2.1. Menganalisis sistem pemerintahan di berbagai negara
2.2. Menganalisis pelaksanaan sistem pemerintahan Negara Indonesia
Membandingkan pelaksanaan sistem pemerintahan yang berlaku di Indonesia dengan
negara lain
INDIKATOR :
1. Mengklasifikasikan sistem pemerintahan Presidensial dan Parlementer di
berbagai Negara
2.Mengidentifikasi ciri sistem pemerintahan Presidensial dan Parlementer
3. Menguraikan kelebihan dan kekurangan sistem pemerintahan Presidensial dan
Parlementer
4. Menguraikan sistem pemerintahan yang digunakan oleh negara Indonesia
menurut UUD 1945.
5. Membandingkan sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum
dengan sesudah perubahan
6.
Menguraikan kelebihan dan kelemahan pelaksanaan sistem pemerintahan
Indonesia
7.Membandingkan sistem pemerintahan Indonesia dengan negara lain
MATERI PEMBELAJARAN :
A. SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL DAN PARLEMENTER DI BERBAGAI
NEGARA
1.
SISTEM PRESIDENSIAL
a.
Amerika Serikat
1)
Badan eksekutif terdiri dari Presiden dan para
menteri
2)
Presiden sebagai kepala eksekutif dengan masa
jabatan 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan kedua
3)
Presiden tidak dapat membubarkan Kongres dan
sebaliknya Kongres tidak dapat menjatuhkan Presiden
4)
Presiden mempunyai veto atas RUU, tetapi jika RUU
diterima 2/3 majelis, maka veto Presiden batal
5)
Dalam checks and balances, Presiden boleh memilih menterinya sendiri, tetapi untuk jabatan Hakim Agung dan Duta Besar harus disetujui Senat
b.
Pakistan (1962 – 1969)
1)
Badan eksekutif terdiri dari Presiden
yang
beragama Islam dan para menteri
2)
Para menteri adalah pembantu Presiden, tidak
boleh merangkap anggota eksekutif
3)
Presiden mempunyai veto atas RUU, tetapi jika RUU
diterima 2/3 majelis, maka veto Presiden batal
Modul Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XII
5
Description: http://htmlimg4.scribdassets.com/hwisj8cqb4hvkg0/images/6-c5a7dd13a4/000.png
4)
Presiden berwenang membubarkan badan legislatif. Presiden harus mengundurkan diri dalam 4 tahun dan mengadakan pemilihan umum baru
5)
Dalam
keadaan
darurat,
Presiden
berhak mengeluarkan ordonansi yang diajukan kepada legislatif paling lama 6 bulan
6)
Presiden dapat dipecat (impeach) oleh legislatif bila
melanggar UU dan berkelakuan buruk
c.
Argentina
1)
Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung
setiap 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk maksimum dua periode
2)
Menteri pembantu Presiden
dan dilantik oleh
Presiden
3)
Presiden sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan
4)
Presiden mempunyai hak veto yang terbatas, untuk
mengubah UU dengan syarat terdesak dan perlu
5)
Sistem parlemen dwi dewan yaitu Dewan Senat
(Senado) dan Kamar Perwakilan (Camara de Diputados)
2.
SISTEM PARLEMENTER
a.
Inggris
1)
Kepala negara dipegang Raja / Ratu yang bersifat
simbolis dan tidak dapat diganggu gugat
2)
Peraturan perundang undangan bersifat konvensi
(peraturan tidak tertulis)
3)
Kekuasaan pemerintahan (eksekutif) berada di
tangan Perdana Menteri (Cabinet Government)
4)
Kekuasaan Perdana Menteri cukup besar antara
lain :
5)
Kabinet yang tidak mendapat kepercayaan dari
legislatif harus meletakkan jabatan
6)
Perdana Menteri sewaktu-waktu dapat mengadakan
pemilihan umum sebelum masa jabatan 5 tahun berakhir
7)
Ada dua partai besar yaitu Partai Konservatif dan
Partai Buruh
8)
Partai yang kalah dalam pemilihan umum menjadi
oposisi
b.
Perancis
1)
Kedudukan Presiden kuat, karena dipilih langsung
oleh rakyat
2)
Masa jabatan kepala negara 7 tahun
3)
Presiden mempunyai wewenang untuk bertindak
masa darurat dalam menyelesaikan krisis
4)
Presiden boleh membubarkan legislatif, jika terjadi
pertentangan
5)
Jika suatu UU disetujui legislatif tetapi tidak disetujui Presiden, maka dapat diajukan langsung kepada rakyat melalui referendum atau minta pertimbangan Majelis Konstituional
6)
Penerimaan mosi dan interpelasi dipersulit
c.
India
1)
Presiden sebagai kepala negara
2)
Presiden dipilih untuk masa 5 tahun
3)
Kekuasaan pemerintahan (eksekutif) berada di
tangan Perdana Menteri (Cabinet Government)
Modul Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XII
6
Description: http://htmlimg3.scribdassets.com/hwisj8cqb4hvkg0/images/7-91a46f1694/000.png
4)
Presiden dapat menyatakan keadaan darurat dan
pembatasan bagi pelaku politik dan kegiatan media massa
d.
Jepang
1)
Kaisar sebagai simbol kepala negara
2)
Kepala pemerintahan (eksekutif) berada di tangan
Perdana Menteri dan bertanggung jawab kepada badan legislatif (Diet)
3)
Perdana Menteri membentuk kabinet yang
anggotanya adalah anggota Diet
4)
Mahkamah Agung merupakan peradilan terakhir
untuk perkara banding
B. CIRI SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL DAN PARLEMENTER
1.
CIRI SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL
a.
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
b.
Presiden dan parlemen dipilih langsung oleh rakyat melalui
pemilu
c.
Presiden dan parlemen tidak bisa saling menjatuhkan
d.
Presiden tidak dapat diberhentikan Presiden dalam masa jabatannya. Apabila terjadi pelanggaran hukum Presiden akan dikenakan Impeachment (pengadilan DPR) yang dilakukan hakim tinggi
e.
Presiden wajib meminta persetujuan
parlemen dalam
penyususnan kabinet
f.
Menteri diangkat dan diberhentikan serta bertanggungjaweab
kepada Presiden
2.
CIRI SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER
a.
Presiden hanya sebagai kepala negara
b.
Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan (eksekutif) yang
berasal dari partai politik yang mempunyai suara mayoritas di Parlemen
c.
Kabinet (eksekutif) bertanggung jawab kepada Parlemen
(legislatif)
d.
Parlemen dapat menjatuhkan kabinet melalui mosi tidak
percaya
e.
Pemerintah dapat dijatuhkan Parlemen
f.
Presiden selaku kepala negara atas saran pemerintah (perdana
Menteri) dapat membubarkan parlemen
C. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL DAN
PARLEMENTER
Kelebihan sistem pemerintahan presidensial :
1.
Bagan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak bertanggung
jawab pada parlemen
2.
Lama masa jabatan eksekutif lebih jelas dalam jangka waktu tertentu
3.
Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan eksekutif karena dapat
diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri
4.
Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka
waktu mada jabatannya
Kelemahan sistem pemerintahan presidensial :
1.
Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga
dapat menciptakan kekuasaan mutlak
2.
Pembuatan keputusan atau kebijaksanaan publik umumnya merupakan
hasil tawar menawar antara eksekutif
3.
Sistem pertanggung jawaban kurang jelas
Modul Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XII
7
Description: http://htmlimg4.scribdassets.com/hwisj8cqb4hvkg0/images/8-1c2bae7a5d/000.png
Kelebihan sistem pemerintahan parlementer :
1. Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet
menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan
2. Tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas
3. Pembuatan kebijakan dapat ditangani secara tuntas karena mudah terjadi
penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif
Kelemahan sistem pemerintahan parlementer :
1. Kabinet cenderung mengendalikan parlemen
2. kedudukan eksekutif maupun kabinet sangat tergantung pada mayoritas
dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan parlemen
3. Kelangsungan eksekutif atau kabinet tidak dapat ditentukan berakhir sesuai
dengan masa jabatannya, karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar
4. Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan eksekutif.
D. SISTEM PEMERINTAHAN YANG DIGUNAKAN NEGARA RI MENURUT UUD 1945
1.
Kekuasaan legislatif berada di tangan Presiden.
Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan.
Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu
paket.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen dan tidak dapat
membubarkan parlemen.
2.
Masa jabatan adalah 5 tahun
Presiden sebagai kepala pemerintahan membentuk menteri yang bertanggung
jawab kepada Presiden.
Menteri tidak bertanggung jawab kepada parlemen
3.
Parlemen terdiri dari dua badan yaitu DPR dan DPD
DPR dipilih melalui pemilu sedangkan DPR dipilih oleh rakyat di daerah yang
bersangkutan
4.
Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD
Masa jabatan anggota MPR, DPR dan DPD adalah 5 tahun.
MPR berwenang memberhentikan Presiden
5.
DPR mempunyai kekuasaan membentuk UU, menetapkan anggaran
belanja negara dan mengawasi jalannya pemerintahan
6.
Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung dan badan peradilan
dibawahnya serta Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial
7.
Sistem pemerintahan adalah multi partai
8.
Pemilu diselenggrakan untuk memilih paket Presiden dan Wakil Presiden,
memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten
9.
Pemerintah daerah terdapat di Provinsi dan Kabupaten/kota
10.
Indonesia menjalankan otonomi daerah dengan prinsip desentralisasi dan
dekonsentrasi
E. SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SEBELUM DAN SESUDAH PERUBAHAN
1.
Sistem pemerintahan pada awal kemerdekaan (18 Agust 1945 – 27 Des
1949)
Sistem pemerintahan yang dianut : Sistem
Presidensial
Tugas MPR, DPR dan DPA dilaksanakan oleh
Presiden dibantu Komite Nasional
Tanggal 14 Nopember 1945 dikeluarkanlah Maklumat pemerintah tentang perubahan sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem pemerintahan parlementer
Modul Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XII

Description: http://htmlimg1.scribdassets.com/hwisj8cqb4hvkg0/images/3-6c83f92fbd/000.png
5. Kesadaran adanya tenggang rasa, tepa selira, sebagai semangat kekeluargaan
dan kebersamaan, hormat menghormati dan memelihara persatuan kesatuan
Nilai kerohanian yang terkandung dalam sila Pancasila :
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
a. Keyakinan terhadap Tuhan YME
b. Ketaqwaan terhadap Tuhan YME, menjalankan perintah dan menjauhi
larangan Nya
c. Nilai sila pertama meliputi dan menjiwai sila lainnya (II,III,IV,V)
2. Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab
a. Pengakuan terhadap harkat dan martabat manusia
b. Perlakuan adil terhadap sesama manusia
c. Dengan adanya daya cipta, rasa, karsa dan keyakinan (beradab), manusia
memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pada hewan
d. Nilai sila kedua meliputi dan menjiwai sila lainnya (I,III,IV,V)
3. Sila Persatuan Indonesia
a. Persatuan bangsa Indonesia dengan tidak membedakan suku, agama, ras
maupun golongan
b. Bangsa Indonesia adalah persatuan suku-suku yang mendiami wilayah
Indonesia
c. Bhinneka Tunggal Ika artinya pengakuan terhadap keragaman komposisi
masyarakat Indonesia baik dari suku bangsa, kebudayaan dan agama
d. Nilai sila ketiga meliputi dan menjiwai sila lainnya (I,II,IV,V)
4. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan / perwakilan
a. Kedaulatan negara berada ditangan rakyat
b. Pemimpin kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi dengan
akal sehat dan hati nurani yang luhur
c. Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat yang
mempunyai hak dan kewajiban yang sama
d. Musyawarah mufakat
e. Nilai sila keempat meliputi dan menjiwai sila lainnya (I,II,III,V)
5. Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
a. Keadilan sosial bagi masyarakat dan rakyat Indonesia
b. Keadilan meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan
hankam
c. Cita-cita masyarakat yaitu adil dan makmur, materiil spiritual yang
merata bagi seluruh rakyat Indonesia
d. Keseimbangan antara hak dan kewajibanserta menghormati hak orang
lain
e. Cinta akan kemajuan pembangunan
f. Nilai sila kelima meliputi dan menjiwai sila lainnya (I,II,III,IV)
F. PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN
Pancasila sebagai paradigma pembangunan berarti kegiatan atau usaha terencana bangsa Indonesia yang terus menerus dan berkesinambungan utnuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik berdasarkan kerangka berfikir Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup.
Pembangunan berdasarkan kerangka berpikir Pancasila bertujuan mewujudkan
tujuan nasional sebagaimana tetulis dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV
Pembangunan berdasarkan paradigma Pancasila membutuhkan modal pembangunan
antara lain :
1. Kemerdekaan dan kedaulatan bangsa Indonesia
Modul Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XII
3
Description: http://htmlimg2.scribdassets.com/hwisj8cqb4hvkg0/images/4-059f8a465e/000.png
2. Kedudukan geografis yang terletak pada posisi silang dunia
3. Sumber kekayaan alam
4. Jumlah penduduk
5. Modal rohani dan mental
6. TNI dan POLRI
7. Modal budaya bangsa
8. Potensi efektif abngsa
G. SIKAP POSITIF TERHADAP NILAI PANCASILA
1.
Mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari
2.
Menjaga kemurnian Pancasila
3.
Melindungi Pancasila dari berbagai ancaman baik yang datang dari dalam
maupun dari luar
4.
Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
H.SIKAP POSITIF YANG SESUAI DENGAN PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
1.
Kesediaan segenap komponen masyarakat untuk aktif mengungkapkan pemehaman mengenai Pancasila. Jadi Pancasila perlu diangkat dalam dialog publik
2.
Kesediaan segenap komponen bangsa menjadikan nilai-nilai Pancasila makin tampak nyata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehari – hari. Berarti mewujudkan Pancasila sebagai kenyataan sejarah
Modul Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XII
4
Description: http://htmlimg1.scribdassets.com/hwisj8cqb4hvkg0/images/5-9a8a2b0282/000.pngDescription: http://htmlimg1.scribdassets.com/hwisj8cqb4hvkg0/images/5-9a8a2b0282/000.png
BAB II
SISTEM PEMERINTAHAN
STANDAR KOMPETENSI :
2.Mengevaluasi berbagai sistem pemerintahan
KOMPETENSI DASAR :
2.1. Menganalisis sistem pemerintahan di berbagai negara
2.2. Menganalisis pelaksanaan sistem pemerintahan Negara Indonesia
Membandingkan pelaksanaan sistem pemerintahan yang berlaku di Indonesia dengan
negara lain
INDIKATOR :
1. Mengklasifikasikan sistem pemerintahan Presidensial dan Parlementer di
berbagai Negara
2.Mengidentifikasi ciri sistem pemerintahan Presidensial dan Parlementer
3. Menguraikan kelebihan dan kekurangan sistem pemerintahan Presidensial dan
Parlementer
4. Menguraikan sistem pemerintahan yang digunakan oleh negara Indonesia
menurut UUD 1945.
5. Membandingkan sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum
dengan sesudah perubahan
6.
Menguraikan kelebihan dan kelemahan pelaksanaan sistem pemerintahan
Indonesia
7.Membandingkan sistem pemerintahan Indonesia dengan negara lain
MATERI PEMBELAJARAN :
A. SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL DAN PARLEMENTER DI BERBAGAI
NEGARA
1.
SISTEM PRESIDENSIAL
a.
Amerika Serikat
1)
Badan eksekutif terdiri dari Presiden dan para
menteri
2)
Presiden sebagai kepala eksekutif dengan masa
jabatan 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan kedua
3)
Presiden tidak dapat membubarkan Kongres dan
sebaliknya Kongres tidak dapat menjatuhkan Presiden
4)
Presiden mempunyai veto atas RUU, tetapi jika RUU
diterima 2/3 majelis, maka veto Presiden batal
5)
Dalam checks and balances, Presiden boleh memilih menterinya sendiri, tetapi untuk jabatan Hakim Agung dan Duta Besar harus disetujui Senat
b.
Pakistan (1962 – 1969)
1)
Badan eksekutif terdiri dari Presiden
yang
beragama Islam dan para menteri
2)
Para menteri adalah pembantu Presiden, tidak
boleh merangkap anggota eksekutif
3)
Presiden mempunyai veto atas RUU, tetapi jika RUU
diterima 2/3 majelis, maka veto Presiden batal
Modul Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XII
5
Description: http://htmlimg4.scribdassets.com/hwisj8cqb4hvkg0/images/6-c5a7dd13a4/000.png
4)
Presiden berwenang membubarkan badan legislatif. Presiden harus mengundurkan diri dalam 4 tahun dan mengadakan pemilihan umum baru
5)
Dalam
keadaan
darurat,
Presiden
berhak mengeluarkan ordonansi yang diajukan kepada legislatif paling lama 6 bulan
6)
Presiden dapat dipecat (impeach) oleh legislatif bila
melanggar UU dan berkelakuan buruk
c.
Argentina
1)
Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung
setiap 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk maksimum dua periode
2)
Menteri pembantu Presiden
dan dilantik oleh
Presiden
3)
Presiden sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan
4)
Presiden mempunyai hak veto yang terbatas, untuk
mengubah UU dengan syarat terdesak dan perlu
5)
Sistem parlemen dwi dewan yaitu Dewan Senat
(Senado) dan Kamar Perwakilan (Camara de Diputados)
2.
SISTEM PARLEMENTER
a.
Inggris
1)
Kepala negara dipegang Raja / Ratu yang bersifat
simbolis dan tidak dapat diganggu gugat
2)
Peraturan perundang undangan bersifat konvensi
(peraturan tidak tertulis)
3)
Kekuasaan pemerintahan (eksekutif) berada di
tangan Perdana Menteri (Cabinet Government)
4)
Kekuasaan Perdana Menteri cukup besar antara
lain :
5)
Kabinet yang tidak mendapat kepercayaan dari
legislatif harus meletakkan jabatan
6)
Perdana Menteri sewaktu-waktu dapat mengadakan
pemilihan umum sebelum masa jabatan 5 tahun berakhir
7)
Ada dua partai besar yaitu Partai Konservatif dan
Partai Buruh
8)
Partai yang kalah dalam pemilihan umum menjadi
oposisi
b.
Perancis
1)
Kedudukan Presiden kuat, karena dipilih langsung
oleh rakyat
2)
Masa jabatan kepala negara 7 tahun
3)
Presiden mempunyai wewenang untuk bertindak
masa darurat dalam menyelesaikan krisis
4)
Presiden boleh membubarkan legislatif, jika terjadi
pertentangan
5)
Jika suatu UU disetujui legislatif tetapi tidak disetujui Presiden, maka dapat diajukan langsung kepada rakyat melalui referendum atau minta pertimbangan Majelis Konstituional
6)
Penerimaan mosi dan interpelasi dipersulit
c.
India
1)
Presiden sebagai kepala negara
2)
Presiden dipilih untuk masa 5 tahun
3)
Kekuasaan pemerintahan (eksekutif) berada di
tangan Perdana Menteri (Cabinet Government)
Modul Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XII
6
Description: http://htmlimg3.scribdassets.com/hwisj8cqb4hvkg0/images/7-91a46f1694/000.png
4)
Presiden dapat menyatakan keadaan darurat dan
pembatasan bagi pelaku politik dan kegiatan media massa
d.
Jepang
1)
Kaisar sebagai simbol kepala negara
2)
Kepala pemerintahan (eksekutif) berada di tangan
Perdana Menteri dan bertanggung jawab kepada badan legislatif (Diet)
3)
Perdana Menteri membentuk kabinet yang
anggotanya adalah anggota Diet
4)
Mahkamah Agung merupakan peradilan terakhir
untuk perkara banding
B. CIRI SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL DAN PARLEMENTER
1.
CIRI SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL
a.
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
b.
Presiden dan parlemen dipilih langsung oleh rakyat melalui
pemilu
c.
Presiden dan parlemen tidak bisa saling menjatuhkan
d.
Presiden tidak dapat diberhentikan Presiden dalam masa jabatannya. Apabila terjadi pelanggaran hukum Presiden akan dikenakan Impeachment (pengadilan DPR) yang dilakukan hakim tinggi
e.
Presiden wajib meminta persetujuan
parlemen dalam
penyususnan kabinet
f.
Menteri diangkat dan diberhentikan serta bertanggungjaweab
kepada Presiden
2.
CIRI SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER
a.
Presiden hanya sebagai kepala negara
b.
Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan (eksekutif) yang
berasal dari partai politik yang mempunyai suara mayoritas di Parlemen
c.
Kabinet (eksekutif) bertanggung jawab kepada Parlemen
(legislatif)
d.
Parlemen dapat menjatuhkan kabinet melalui mosi tidak
percaya
e.
Pemerintah dapat dijatuhkan Parlemen
f.
Presiden selaku kepala negara atas saran pemerintah (perdana
Menteri) dapat membubarkan parlemen
C. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL DAN
PARLEMENTER
Kelebihan sistem pemerintahan presidensial :
1.
Bagan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak bertanggung
jawab pada parlemen
2.
Lama masa jabatan eksekutif lebih jelas dalam jangka waktu tertentu
3.
Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan eksekutif karena dapat
diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri
4.
Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka
waktu mada jabatannya
Kelemahan sistem pemerintahan presidensial :
1.
Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga
dapat menciptakan kekuasaan mutlak
2.
Pembuatan keputusan atau kebijaksanaan publik umumnya merupakan
hasil tawar menawar antara eksekutif
3.
Sistem pertanggung jawaban kurang jelas
Modul Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XII
7
Description: http://htmlimg4.scribdassets.com/hwisj8cqb4hvkg0/images/8-1c2bae7a5d/000.png
Kelebihan sistem pemerintahan parlementer :
1. Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet
menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan
2. Tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas
3. Pembuatan kebijakan dapat ditangani secara tuntas karena mudah terjadi
penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif
Kelemahan sistem pemerintahan parlementer :
1. Kabinet cenderung mengendalikan parlemen
2. kedudukan eksekutif maupun kabinet sangat tergantung pada mayoritas
dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan parlemen
3. Kelangsungan eksekutif atau kabinet tidak dapat ditentukan berakhir sesuai
dengan masa jabatannya, karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar
4. Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan eksekutif.
D. SISTEM PEMERINTAHAN YANG DIGUNAKAN NEGARA RI MENURUT UUD 1945
1.
Kekuasaan legislatif berada di tangan Presiden.
Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan.
Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu
paket.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen dan tidak dapat
membubarkan parlemen.
2.
Masa jabatan adalah 5 tahun
Presiden sebagai kepala pemerintahan membentuk menteri yang bertanggung
jawab kepada Presiden.
Menteri tidak bertanggung jawab kepada parlemen
3.
Parlemen terdiri dari dua badan yaitu DPR dan DPD
DPR dipilih melalui pemilu sedangkan DPR dipilih oleh rakyat di daerah yang
bersangkutan
4.
Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD
Masa jabatan anggota MPR, DPR dan DPD adalah 5 tahun.
MPR berwenang memberhentikan Presiden
5.
DPR mempunyai kekuasaan membentuk UU, menetapkan anggaran
belanja negara dan mengawasi jalannya pemerintahan
6.
Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung dan badan peradilan
dibawahnya serta Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial
7.
Sistem pemerintahan adalah multi partai
8.
Pemilu diselenggrakan untuk memilih paket Presiden dan Wakil Presiden,
memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten
9.
Pemerintah daerah terdapat di Provinsi dan Kabupaten/kota
10.
Indonesia menjalankan otonomi daerah dengan prinsip desentralisasi dan
dekonsentrasi
E. SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SEBELUM DAN SESUDAH PERUBAHAN
1.
Sistem pemerintahan pada awal kemerdekaan (18 Agust 1945 – 27 Des
1949)
Sistem pemerintahan yang dianut : Sistem
Presidensial
Tugas MPR, DPR dan DPA dilaksanakan oleh
Presiden dibantu Komite Nasional
Tanggal 14 Nopember 1945 dikeluarkanlah Maklumat pemerintah tentang perubahan sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem pemerintahan parlementer
Modul Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XII
8
MODUL PKN XII
Download this Document for FreePrintMobileCollectionsReport Document
Info and Rating
Description: http://htmlimg4.scribdassets.com/hwisj8cqb4hvkg0/images/2-cfc7a1fa05/000.png
B. FUNGSI PANCASILA
1.Struktur kognitif adakah keseluruhan pengetahuan yang merupakan landasan
untuk memahami dan menafsirkan
2. Orientasi dasar dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta tujuan
dalam kehidupan manusia
3. Norma yang menjadi pedoman dan pegangan untuk bertindak
4. Bekal dan jalan untuk menemukan identitas
5. Kekuatan yang mendorong seseorang untuk mencapai tujuan
6. Pendidikan untuk memahami, menghayati sertta melakukan tingkah laku sesuai
norma yang terkandung di dalamnya
C. MAKNA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Makna Pancasila sebagai Ideologi Terbuka adalah sebagai dasar dalam mengatur
penyelenggaraan pemerintahan negara
Tercantum dalam alenia keempat Pembukaan UUD 1945
Secara Yuridis konstitusional Pancasila sebagai dasar negara RI berawal sejak
ditetapkannya Pembukaan UUD 1945 oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945
D. PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA DAN IDEOLOGI TERTUTUP
Ciri Ideologi Terbuka :
1.
merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat
2.
berupa nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari dalam masyarakat
sendiri
3.
Hasil musyawarah dan konsensus masyarakat
4.
Milik seluruh rakyat, sekaligus sebagai kepribadian masyarakat
5.
isinya tidak operasional, menjadi operasional bila diwujudkan dalam
konstitusi
6.
Bersifat dinamis dan reformis
Ciri Ideologi tertutup :
a. Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat
b. Merupakan cita-cita satu kelompok orang yang mendasari suatu program untuk
mengubah dan memperbaharui masyarakat
c. Dibenarkan atas nama ideologi masyarakat harus berkorban
d. Kepercayaan dan kesetiaan ideologis yang kaku
e. Bukan berupa nilai-nilai dan cita-cita
f. Terdiri atas tuntutan konkret dan operasional yang diajukan secara mutlak
g. Adanya ketaatan yang mutlak, bahkan kadang dengan menggunakan kekuatan
dan kekuasaan
E. PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI
Secara yuridis konstitusional Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang menjadi dasar Negara Repulik Indonesia adalah digali dari realitas tata nilai budaya masyarakat Indonesia.
Nilai – nilai dasar tersebut telah hidup dan berkembang sejak awal peradaban,
meliputi :
1. Kesadaran akan Ketuhanan Yang Maha Esa, tampak pada kepercayaan animisme, dinamisme hingga berkembangnya agama Hindu, Budha, Kristen, Katolik sampai dengan Islam
2. Kesadaran kekeluargaan, terwujud dengan adanya cinta keluarga sebagai dasar
terbentuknya masyarakat maupun bangsa
3. Kesadaran musyawarah mufakat dalam menetapkan kehendak bersama
4. Kesadaran gotong royong, tolong menolong dengan sesama
Modul Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XII
2
Description: http://htmlimg1.scribdassets.com/hwisj8cqb4hvkg0/images/3-6c83f92fbd/000.png
5. Kesadaran adanya tenggang rasa, tepa selira, sebagai semangat kekeluargaan
dan kebersamaan, hormat menghormati dan memelihara persatuan kesatuan
Nilai kerohanian yang terkandung dalam sila Pancasila :
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
a. Keyakinan terhadap Tuhan YME
b. Ketaqwaan terhadap Tuhan YME, menjalankan perintah dan menjauhi
larangan Nya
c. Nilai sila pertama meliputi dan menjiwai sila lainnya (II,III,IV,V)
2. Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab
a. Pengakuan terhadap harkat dan martabat manusia
b. Perlakuan adil terhadap sesama manusia
c. Dengan adanya daya cipta, rasa, karsa dan keyakinan (beradab), manusia
memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pada hewan
d. Nilai sila kedua meliputi dan menjiwai sila lainnya (I,III,IV,V)
3. Sila Persatuan Indonesia
a. Persatuan bangsa Indonesia dengan tidak membedakan suku, agama, ras
maupun golongan
b. Bangsa Indonesia adalah persatuan suku-suku yang mendiami wilayah
Indonesia
c. Bhinneka Tunggal Ika artinya pengakuan terhadap keragaman komposisi
masyarakat Indonesia baik dari suku bangsa, kebudayaan dan agama
d. Nilai sila ketiga meliputi dan menjiwai sila lainnya (I,II,IV,V)
4. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan / perwakilan
a. Kedaulatan negara berada ditangan rakyat
b. Pemimpin kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi dengan
akal sehat dan hati nurani yang luhur
c. Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat yang
mempunyai hak dan kewajiban yang sama
d. Musyawarah mufakat
e. Nilai sila keempat meliputi dan menjiwai sila lainnya (I,II,III,V)
5. Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
a. Keadilan sosial bagi masyarakat dan rakyat Indonesia
b. Keadilan meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan
hankam
c. Cita-cita masyarakat yaitu adil dan makmur, materiil spiritual yang
merata bagi seluruh rakyat Indonesia
d. Keseimbangan antara hak dan kewajibanserta menghormati hak orang
lain
e. Cinta akan kemajuan pembangunan
f. Nilai sila kelima meliputi dan menjiwai sila lainnya (I,II,III,IV)
F. PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN
Pancasila sebagai paradigma pembangunan berarti kegiatan atau usaha terencana bangsa Indonesia yang terus menerus dan berkesinambungan utnuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik berdasarkan kerangka berfikir Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup.
Pembangunan berdasarkan kerangka berpikir Pancasila bertujuan mewujudkan
tujuan nasional sebagaimana tetulis dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV
Pembangunan berdasarkan paradigma Pancasila membutuhkan modal pembangunan
antara lain :
1. Kemerdekaan dan kedaulatan bangsa Indonesia
Modul Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XII